Lembaga : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengurus Nama Pengurus
Direktur Sariyanti
Sekretaris Muhlisin
Bendahara Mahfud
Informasi Kontak
Alamat Jl. Tegalgondo - Janti, Dukuh, Wunut, Kec. Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57482
Telepon

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. BUMDes beroperasi di bawah prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal di Desa Wunut. BUMDes Desa Wunut mengelola Wisata Umbul Pelem Waterpark yang merupakan sumber pendapatan utama Desa Wunut.

Fungsi BUMDes:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Desa: BUMDes bertujuan untuk menggairahkan ekonomi desa dengan mengembangkan berbagai usaha ekonomi yang berbasis pada potensi lokal, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Potensi Lokal: BUMDes bertanggung jawab untuk mengelola secara berkelanjutan sumber daya alam dan potensi lokal di desa. Hal ini dapat mencakup pengelolaan lahan pertanian, hutan, air, dan sumber daya alam lainnya.
  3. Penciptaan Lapangan Kerja: BUMDes dapat menjadi sumber lapangan kerja baru di desa dengan membuka usaha atau proyek yang membutuhkan tenaga kerja lokal. Ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  4. Pengembangan Infrastruktur Desa: Melalui keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha, BUMDes dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di desa, seperti jalan, irigasi, sarana kesehatan, dan pendidikan.
  5. Pelaksanaan Program Pembangunan Desa: BUMDes dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan desa. Mereka dapat mengelola dana desa dan mengimplementasikan program-program yang mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  6. Pengembangan Kapasitas Masyarakat: BUMDes memiliki peran dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih aktif dan mandiri dalam mengelola usaha dan sumber daya lokal.
  7. Keberlanjutan Lingkungan: BUMDes perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mereka dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan, penggunaan sumber daya secara bijak, dan praktik-praktik berkelanjutan.
  8. Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Marginal: BUMDes dapat menjadi sarana untuk meningkatkan peran perempuan dan mendukung masyarakat yang berada dalam kondisi marginal. Ini dapat dilakukan melalui inklusi dan pemberdayaan dalam kegiatan ekonomi.

Dengan menggabungkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, BUMDes diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang positif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.