Pemerintah Desa Wunut secara resmi menjalin kerjasama dengan PT Central Panganpertiwi (CPgP) dalam bentuk perjanjian pinjam pakai lahan, yang ditandatangani Pada Hari Rabu, 30 April 2025 di Ruang Pertemuan PT CPgP. Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan wisata Desa Wunut dan kegiatan usaha PT Central Panganpertiwi dalam rangka memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Desa Wunut, Bapak Iwan Sulistiya Setiyawan Bersama Ketua BPD Desa Wunut, Drs. Sutapa, dan perwakilan manajemen PT Central Panganpertiwi, Bapak Rubiyanto Widodo Haliman, selaku Kuasa Direksi PT Central Panganpertiwi. Dalam acara yang turut dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, Ketua Pemuda Dan Pengurus BUMDes Sumber Kamulyan Desa wunut, ikut menyaksikan juga Camat Tulung Bapak Hendri Pamukas S.Sos, MM beserta jajaran Muspika Kecamatan Tulung, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk saling mendukung dan menjaga keberlanjutan penggunaan lahan secara bertanggung jawab.
Lahan seluas kurang lebih 528 m² yang terletak di wilayah Desa Wunut yang merupakan tanah kas desa akan digunakan PT CPgP untuk kegiatan operasional perusahaan. dan tetap menjadi milik sah Pemerintah Desa Wunut. Dan lahan seluas kurang lebih 2.615 m² milik PT Centra Panganpertiwi akan digunakan Pemerintah Desa Wunut untuk pengembangan wisata Umbul Gedhe. Sesuai dengan perjanjian, lahan tersebut dikerjasamakan untuk jangka waktu lima belas (15) tahun.
“Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dari sisi pendapatan desa, tetapi juga membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Kepala Desa Iwan Sulistiya Setiyawan dalam sambutannya.
Sementara itu, PT CPgP menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, serta akan melibatkan warga lokal dalam setiap tahapan kegiatan.
Perjanjian ini juga mencantumkan klausul evaluasi tahunan serta hak dan kewajiban kedua pihak secara rinci, termasuk ketentuan pengembalian lahan dalam kondisi semula setelah masa perjanjian berakhir.
Salah satu kewajiban dari PT Central Panganpertiwi adalah membangun kolam pemandian, pagar pembatas dan lain-lain. Dalam pengerjaanya PT CPgP menjalin kerjasama dengan BUM Desa Sumber Kamulyan Desa Wunut. Dalam penandatangan perjanjian kerjasama BUM Desa Sumber Kamulyan diwakili oleh Direktur BUM Desa Bp. Sariyanto dan PT Centra Panganpertiwi diwakili oleh Ibu Marina selaku Kuasa Direksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Wunut dalam menggali potensi aset desa demi kemajuan ekonomi lokal yang berkelanjutan.