Senin, 19 Agu 2024 Kat : Berita Desa

Kepala Desa Wunut Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Lewat Pengukuhan SK Bupati Klaten

Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli tahun 2024 sebanyak 377  Kepala Desa Se Kabupaten klaten menerima surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Graha Bung Karno (GBK) Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Dari total 391 desa di kabupaten klaten, kades yang menerima SK pengukuhan masa jabatan dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sebanyak 377 kepala desa.

3 menit baca
Dilihat : 1036x

Desa wunut menjadi salah satu desa yang menerima surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, untuk SK tersebut langsung di serahkan oleh Bupati klaten  yaitu Hj.Sri Mulyani, SE, M.Si di Graha Bung Karno (GBK) Klaten.

Bu Yani sapaan Bupati klaten mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adanya penambahan jabatan kades merupakan sebuah  amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, jujur dan integeritas. Bupati juga berpesan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa, pengelolaanya harus akuntabel dan transparan, jangan sampai dana desa yang sudah di gelontorkan pemerintah pusat membuat para kades terjerat hukum.  

Hadir juga para ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Graha Bung Karno (GBK) Klaten, Bupati klaten menekankan agar para Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa  untuk mensosialisasikan masa Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Lewat Pengukuhan Sk Bupati klaten agar masyarakat tahu dan  tidak terjadi miskomunikasi antara Masyarakat dengan pemerintah desa.

Bupati Klaten juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kades dan jajarannya selama 5 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program percepatan Pembangunan, program ketahanan pangan, program penanganan stanting, program optimalisasi BUMdesa, dll  yang sudah di agendakan pemda klaten  dapat berjalan dengan baik, mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Iwan Sulistiya Setiyawan adalah kepala desa wunut yang sudah menjabat 3 periode, sejak tahun 2007 sampai sekarang, secara kebetulan untuk Jabatan tahun ini memasuki Periode ke 3 yang habis masa baktinya 2019-2025. Karena mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, maka jabatan kepala desa wunut di perpanjang sampai tahun 2027, dengan memperolah masa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini Pembangunan desa wunut akan lebih di optimalkan , baik Pembangunan mental maupun Pembangunan spiritual keagamaan, semua program yang sudah berjalan tetap akan kita pertahankan dan program yang belum selesai, semoga dengan memperolah masa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini bisa menyelesaikan program Pembangunan di desa wunut, khusus nya Pembangunan fisik.

Berita Terkait...

Replay